fbpx

PUTUSAN SELA, GUGATAN SETIYADJI SETYAWIDJAJA KANDAS

Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Jatiwaluyo bulan ini gagal total. Terpaksa diundur lagi. Sebab surat dari Provinsi belum juga turun. Sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.
Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja (Eks Ketua DPC Gerindra Blora, red) Farid Rudiantoro saat mendampingi kliennya konpres di rumah makan Olive belum lama ini.

Blora, BLORANEWS – Sidang gugatan Setiyadji Setyawidjaja kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra hari ini dilanjutkan. Agendanya putusan sela atas eksepsi pihak para tergugat. Hasilnya, dimenangkan pihak tergugat.

Dalam putusan sela tersebut ada tiga point. Pertama, mengabulkan eksepsi terguat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 961.500.

Kuasa Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono mengaku, sidang perkara perdata nomor : 1/pdt.g/2022/pn.bla digelar hari ini. Agendanya adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi pihak para tergugat. Mulai dari Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra.

“Sidang berlangsung secara elektronik. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah ini, pihaknya masih menunggu. Apakah penggugat mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Untuk permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan.

“Apabila tidak banding, maka putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrach. Apabila banding, maka sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto mengaku baru tahu soal putusan tersebut. Namun dia memastikan akan melakukan upaya lanjutan. Yaitu upaya banding.

“Kita banding,” terangnya.

Diketahui bersama, gugatan ini muncul lantaran Setiyadji Setyawidjaja tak terima diberhentikan dari DPRD Blora. Tepatnya, setelah terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Saat itu, Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto menilai, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu telah menghentikan Penggugat Setiadji Setyawidjaja sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024. Padahal klnnya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut. (sub)