Ngawen- Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 telah berakhir 13 Agustus lalu. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota Panwascam Ngawen, Ahmad Mustakim, mengungkapkan, tahapan selanjutnya adalah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Pihaknya telah menginstruksikan kepada Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) agar mempersiapkan data hasil pengawasan untuk nantinya disinkronkan bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nantinya (PKD-red) mempersiapkan data yang akan dicocokkan atau disinkronkan dengan PPS di tingkat desa,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Tingkat Kecamatan Ngawen, Blora. Sabtu (22/08).
Menurutnya, data pemilih yang telah dicoklit masih ada yang bermasalah. Sehingga perlu validasi data. Ia pun menghimbau baik PKD maupun PPS agar menjaga transparansi dalam tahapan mutarlih ini.
“Kita berharap nantinya dari PPK Ngawen maupun PPS agar menjaga transparansi dalam tahapan mutarlih,” harapnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Blora telah membuka 312 posko aduan Daftar Pemilih. Terdiri dari posko di Bawaslu Kabupaten, 16 posko di Panwaslu Kecamatan dan 295 posko di masing-masing rumah Pengawas Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Blora. (Jyk)
Related Posts
PASCA PENETAPAN, DPRD BLORA SEGERA MENGAJUKAN JADWAL PELANTIKAN
PASANGAN ASRI TAK HADIRI PENETAPAN BUPATI TERPILIH
DUA PENGAWAS TPS TERIMA SANTUNAN DARI BAWASLU BLORA
KPU BLORA TETAPKAN CALON TERPILIH PILKADA BLORA BESOK
KASN REKOMENDASIKAN SANKSI SEDANG PADA CAMAT JEPON
MASA KERJA PPK DAN PPS BERAKHIR JANUARI AKHIR
MASA KERJA 295 PANWASLU DESA BERAKHIR DESEMBER
No Responses