fbpx

RESAHKAN MASYARAKAT, BANDAR DADU DAN ROLET DI PLOSOREJO KUNDURAN DICIDUK

Bandar dadu dan rolet meraup omzet puluhan juta rupiah dalam setiap aksinya.

Kunduran – Nasib sial menimpa tiga bandar judi dadu (klotok) dan rolet asal Kecamatan Kunduran. Ketika tengah menjalan aksinya dini hari kemarin (20/09), ketiganya digelandang Sat Reskrim Polres Blora.

Uang hasil perjudian rolet beserta ponsel milik bandar ini disita sebagai barang bukti. Ketiga pelaku perjudian ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Bandar dadu dan rolet meraup omzet puluhan juta rupiah dalam setiap aksinya.

 

Ketiga bandar dadu dan rolet yang sedang sial ini bernama Suwarji (58) warga Desa Jagong, Lasiman (31) warga Desa Sambiroto dan Sukarji (45) warga Desa Plosorejo, ketiganya dari Kecamatan Kunduran. Dari tangan ketiganya, tim buser Sat Reskrim Polres Blora menyita uang tunai hampir 4 juta rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan oleh pelaku.

AKP Herry, Kasat Reskrim Polres Blora memaparkan aksi penggerebegan perjudian dadu dan rolet dengan omzet puluhan juta per malam itu.

“Penggerebegan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang ada di Kecamatan Kunduran. Dari laporan tersebut, kita melalukan lidik. Pelaku perjudian sering berpindah tempat dalam menjalankan aksinya,” ujar AKP Herry.

Rabu (20/09) pukul 00.30 dini hari polisi menyambangi pasar malam di Dusun karangapung Desa Plosorejo Kunduran. Terkejut didatangi polisi, para petaruh judi dadu dan rolet ini berlarian meninggalkan lokasi. Para bandar yang masih bingung melihat para petaruh berlarian segera ditangkap tim buser, ketiganya digelandang ke Mapolres Blora beserta barang buktinya.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora