fbpx

SARMIDI, WARSO DAN SOFAAT TERBUKTI TERIMA GRATIFIKASI

Ilustrasi by: Tim Kreatif Bloranews.
Ilustrasi by: Tim Kreatif Bloranews.

Blora – Tiga terdakwa kasus pungli pasar Cepu terbukti terima gratifikasi. Sesuai pasal 11 UU Tipikor. Mereka adalah Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora, Sarmidi, Mantan Kabid Pasar Dindagkop UKM, Warso dan Sofaat mantan Kepala UPTD Pasar Cepu.

“Untuk Sarmidi divonis 1 tahun kurungan penjara, Warso dan Sofaat masing-masing 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono.

Sementara untuk uang Rp 860 juta diminta dikembalikan ke kas daerah. Atas putusan itu, JPU maupun Terdakwa masih pikir-pikir.

Diketahui, dalam Pasal 11 UU Tipikor, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.

Saat ini Sarmidi dan Warso juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Mengingat majlis hakim sudah memvonis keduanya masing-masing penjara 1 tahun dan 1,3 tahun penjara. Meski begitu, Keduanya bisa tidak terkena hukuman Disiplin berat diberhentikan dengan tidak hormat kecuali dinyatakan bebas dari tuntutan tipikor.

Sebelumnya, Sugiyarto, kuasa hukum Sarmidi mengaku, kliennya divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Sofaat dan Warso divonis 1 tahun 3 bulan. Untuk uang kembali ke khas daerah. Penyidikan dilakukan setelah uang dikembalikan ke khas daerah.

“Dengan demikian, mestinya yang adil dan sesuai fakta harusnya bebas, sekarang kerugian negara tidak ada dan diakui khas daerah. Berarti itu legal. Ada PP dan Permendagrinya. Dan masuk rekening khas daerah. Beruntunglah Pemda Blora memperoleh kekayaan Rp 860 juta,” terangnya melalui sambungan telpon, Jum’at (4/3).

Dia sangat prihatin Kejaksaan Negeri Blora sebagai forum Pemda yang tidak mengamankan khas daerah, malah mengorbankan pegawai yang berjasa memasukkan ke khas daerah. Atas keputusan tersebut, Sugiyarto mengaku masih pikir-pikir untuk banding.

“Masih pikir-pikir dalam Satu Minggu. Sebab masih perlu komunikasi dengan klien saya. Yang pasti ini pelajaran bagi Kejaksaan Negeri Blora. Kalau mengikuti alur pikir hakim mestinya pedagang juga dijerat,” katanya.

Vonis majlis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, (Mantan Kepala Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora), Warso (mantan Kabid Pasar Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora), Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun).

Pertimbangannya, seorang ASN tidak bisa memberikan contoh yang baik. Untuk Sarmidi dan Warso saat ini sudah diberhentikan sementara. Meski dibebastugaskan dari jabatannya, Warso dan Sarmidi tetap mendapat separuh haknya. Yaitu 50% gaji dari penghasilan terakhir yang diterima. (sub).