Semarang, BLORANEWS.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sarung batik atau lurik setiap hari Jumat mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Selain mempertegas identitas budaya Jawa Tengah, aturan ini dinilai mampu mengungkit geliat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pengrajin batik dan sarung.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menjelaskan bahwa sarung sudah lama menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia lintas latar belakang. Ia menegaskan, sarung bukan milik satu agama tertentu.
“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya,” katanya usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, penguatan pemakaian sarung batik/lurik juga selaras dengan pengakuan dunia terhadap batik Indonesia. Pada 2019, batik telah ditetapkan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) sebagai warisan budaya tak benda.
Menurut Taj Yasin, kebijakan berpakaian tersebut bukan hanya sebatas simbol budaya, tetapi juga menyimpan dampak ekonomi.
Penggunaan sarung batik dan lurik oleh ASN Pemprov Jateng diharapkan bisa memperluas pasar produk lokal, karena kebutuhan sarung akan meningkat seiring rutinitas pemakaian setiap pekan.
Dia mengatakan, penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berdampak dari sisi ekonomi. Sebab, penggunaannya mampu menyerap produksi dari pelaku UMKM.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” ucap pria asal Kabupaten Rembang tersebut.
Ia menyebut, produk sarung batik dan lurik karya anak bangsa kini juga sudah menembus pasar mancanegara, mulai kawasan Eropa, Afrika hingga sejumlah negara di Asia.
Bangun Kepribadian Budaya Lewat Sarung Batik
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahid Abdurahman, menilai kebijakan tersebut memiliki dimensi kultural yang kuat. Menurutnya, sarung batik adalah bagian dari budaya yang mengakar dalam tradisi masyarakat Jawa.
“Maka dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” kata dia.
Ia mengakui, selama ini sarung kerap dikaitkan dengan nuansa religi dan identik dengan kalangan santri. Namun, menurutnya, penggunaan sarung tidak terbatas pada satu komunitas saja.
Memang, lanjut dia, harus diakui memang ada nuansa religi dalam sarung yang selama ini erat dengan santri. Namun, menurutnya tradisi sarung tidak saja tumbuh di kalangan santri di Jawa, di Malaysia, bahkan di India pun sudah lama tumbuh.
“Tentu dengan berbagai corak dan motifnya,” kata dia.
Wahid menambahkan, pemakaian sarung batik dapat disejajarkan dengan peci hitam yang telah lama menjadi simbol kebangsaan dan melampaui sekat suku maupun agama.
Dampak Ekonomi: Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah
Dari sudut pandang ekonomi, Wahid mencoba menghitung potensi perputaran uang jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten. Ia merujuk pada data jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jateng.
Bahkan dari sisi ekonomi, Wahid menghitung, jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK per 10 September 2025 mencapai 49.877 orang. Dari jumlah itu, yang laki-laki sebanyak 26.270 orang.
“Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp300 ribu, maka nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” kata dia.
Ia menggarisbawahi bahwa mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah merupakan UMKM.
Apalagi, kata Wahid, mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM. Dengan demikian, lanjut dia, jika skenario ini lancar bukan mustahil dari Jawa Tengah kebangkitan industri sarung batik akan dimulai.
Diatur dalam Surat Edaran Gubernur
Sebagai landasan kebijakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam SE tersebut diatur ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah bagi ASN pria dan wanita.
Untuk ASN pria, pakaian khas di antaranya:
-
kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
-
atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;
-
pegawai pria dapat menggunakan peci;
-
alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
Sementara untuk ASN wanita, ketentuan pakaian khas meliputi:
-
gamis berbahan batik/dominan batik dengan warna bebas;
-
tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
-
atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki dan/atau di bawah lutut;
-
bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
-
alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat karakter budaya ASN di Jawa Tengah, tetapi juga menjadi lokomotif bagi kebangkitan industri sarung batik dan UMKM tekstil di daerah. (Jyk)






