fbpx

SATNARKOBA POLRES BLORA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA

SATNARKOBA POLRES BLORA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA
Satresnarkoba Polres Blora berhasil membekuk seorang tersangka.

Blora – SH (60) alias San Aspal, seorang warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora dibekuk Satresnarkoba Polres Blora lantaran hendak bertransaksi narkoba.

 

SATNARKOBA POLRES BLORA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA
Satresnarkoba Polres Blora berhasil membekuk seorang tersangka.

 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa SH diamankan petugas pada Senin (15/02) sekira pukul 17.50 WIB di jalan raya Blora-Randublatung tepatnya di depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah setempat,” terang AKBP Wiraga saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).

Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan Sepeda Motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti di depan Alfamart, Kamolan.

Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa :

-1 (satu) paket butiran kristal, diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA Mild warna putih dengan berat -/+ 3,46 Gram.

-1 (satu) buah Handphone merek samsung.

– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku adalah seorang residivis pengedar narkoba yang pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Pelaku mendapat kebebasan yang terakhir karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal

Primair Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Wiraga.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Hartono, SH, MH menambahkan bahwa saat melakukan pemantauan, petugas melihat gerak geriknya yang mencurigakan. Merasa terancam, pelaku berusaha melarikan diri sebelum bertransaksi dan berhasil ditangkap oleh petugas. 

“Pelaku diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di daerah Banjarejo yang sudah keburu kabur, saat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang_red). Sedangkan pelaku berhasil diamankan petugas,” ujarnya. (Jay)