fbpx

SATPOL PP GENCARKAN OPERASI GUNA ANTISIPASI COVID-19

Petugas Satpol PP Blora dalam operasi penertiban di sebuah cafe karaoke
Petugas Satpol PP Blora dalam operasi penertiban di sebuah cafe karaoke

Blora– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberlakukan kebijakan dengan meminta pengusaha cafe karaoke, untuk menghentikan kegiatan usaha hiburan itu dalam dua pekan sebagai upaya antisipasi pandemi Covid-19. Sayangnya, sejumlah pengusaha masih setengah hati mematuhi kebijakan ini.

Petugas Satpol PP Blora dalam operasi penertiban di sebuah cafe karaoke
Petugas Satpol PP Blora dalam operasi penertiban di sebuah cafe karaoke

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Djoko Sulistyono mengungkapkan, tindakan penertiban ini telah dilaksanakan sejak 16 Maret lalu.

“Ada sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi. Di Banjarejo dan di Tunjungan. Kita tunggui sampai benar-benar tutup,” terangnya, Senin (23/03).

Tak hanya pengusaha karaoke, para siswa yang seharusnya belajar di rumah untuk mencegah kerumunan, justru kedapatan berada di tempat kerumunan seperti rental game atau tempat bermain seperti kolam renang. 

Kepada para pelajar tersebut, Satpol PP meminta mereka untuk pulang ke rumah masing-masing. Beraktivitas di ruang publik atau di kerumunan, merupakan tindakan yang berbahaya di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Operasi Satpol PP ini akan terus dilaksanakan sepanjang 14 hari sejak 16 Maret. Operasi ini akan diperpanjang, jika pemerintah memperpanjang masa waspada Covid-19. (arf)