fbpx

SATRESNARKOBA POLRES BLORA BEKUK DPO NARKOBA

SATRESNARKOBA POLRES BLORA BEKUK DPO NARKOBA
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konfrensi pers.

Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk seorang warga kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara berinisial Z (44) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat berada di rumahnya, Kamis pukul 20.30 WIB (15/04/2021).

 

SATRESNARKOBA POLRES BLORA BEKUK DPO NARKOBA
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konfrensi pers.

 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dr. Hartono, mengungkapkan penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus 

yang telah diungkap yakni tersangka MJ (48) warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota Kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada Kamis (25/03/2021) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari Kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada dirumahnya di wilayah kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara,” ungkap Wiraga, Senin (19/04).

Barang bukti yang diamankan tersangka MJ yakni tiga paket  butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat -/+ sekitar 2,68 gram, dengan rincian : Dua paket sabu masing-masing disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastic klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.

Sedangkan yang satu paket sabu disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan didalam karet spion sepeda motor sebelah kiri, ditambah satu buah HP merk Oppo warna hitam dan satu Buku tabungan dan ATM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Spt)