fbpx

SATU TITIK RAZIA, 210 PELANGGAR LALU LINTAS DITINDAK

Razia lalu lintas di perempatan Kantor Pos Cepu.

Cepu – Sebanyak 210 pelanggar lalu lintas ditindak petugas yang berwajib. Langkah ini dilakukan petugas untuk menciptakan budaya ketertiban dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Blora.

Hal ini diungkapkan Kanit  Turjawali Satlantas Polres Blora, Ipda Sholikhun Niam, usai memimpin razia lalu lintas di wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora siang ini. Dalam razia ini, petugas melakukan razia di satu titik.

 

Razia lalu lintas di perempatan Kantor Pos Cepu.

 

“Razia difokuskan satu titik, yaitu di perempatan Kantor Pos Cepu. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat kami periksa. Mulai kelengkapan surat, maupun kelengkapan lain dalam berkendara,” ungkap Ipda Sholikhun Niam, seperti dikutip Suara Banyuurip, Sabtu (27/10).

Lebih lanjut, Ipda Sholikhun Niam memaparkan, dalam razia ini pihaknya menindak 210 pelanggar lalu lintas. Sebagian besar pelanggar, menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas.

“Dalam razia tersebut, terdapat 210 pelanggaran. Dengan barang bukti, 12 unit kendaraan bermotor, 4 SIM dan 192 STNK,” paparnya.

Dengan adanya razia ini, Satlantas Polres Blora berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya kelengkapan dalam berkendara, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Karena keselamatan menjadi tanggung jawab bersama, yang dimulai dari diri sendiri. Harapan kami, dengan operasi rutin yang dilaksanakan ini, angka pelanggaran semakin menurun. Mengingat, wilayah Cepu arus lalu lintas cukup padat,” harapnya. (zar)