fbpx

SEBAGAI ACUAN PPDB, DISDIK BLORA KELUARKAN SE LARANGAN JUAL SERAGAM

SEBAGAI ACUAN PPDB, DISDIK BLORA KELUARKAN SE LARANGAN JUAL SERAGAM
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora

Blora – Sebagai acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Seragam Sekolah Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo menegaskan, sekolah tidak boleh ikut campur dalam pengadaan seragam dan menyerahkan kepada wali murid. Seragam bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di kalangan peserta didik agar tidak ada kesenjangan sosial.

“Saya tetep melangkah. Hasil ini kita akan laporkan bapak bupati sesuai data yang ada. Supaya tahu,” ucapnya di ruang kerjanya usai rapat bersama MKKS, Dewan Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN 1 Tunjungan belum lama ini, Senin (26/07/2021).

Dalam SE yang bernomor : 421/2924/2021 ditujukan kepada Korwil Bidik kecamatan Se-Kabupaten Blora, Kepala SMPN/Swasta Se-Kabupaten Blora dan Kepala SKB Blora, Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

“Sekolah memang tidak boleh berjualan seragam. Tapi kalau toko sekolah menyediakan boleh. Tanpa paksaan kepada orang tua. Untuk hal teknisnya, silahkan konfirmasi kepada pihak sekolah,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Tunjungan, Etty Irawati mengaku, jumlah siswa di sekolahnya ada 243 anak. Yang sudah membeli ada 222 anak. Sisanya belum membeli. Dirinya menegaskan, sekolahnya tidak menjual seragam seharga Rp 800 ribu dan mengatakan itu tidak benar.

“Sisanya, 21 anak ini akan kami gratiskan, Untuk kain dari Solo, KW 1. Saat ini baru ada 3 seragam. Osis, batik dan pramuka. Sementara olahraga belum dipesankan,” jelasnya.

Harga masing-masing seragam bervariatif menurut data yang ditunjukkan pihak sekolah. Untuk Osis mulai Rp 160 – Rp 175 ribu. Pramuka, Rp 160 ribu hingga Rp 175 ribu. Batik Rp 210 ribu hingga Rp 245 ribu.

“Sementara Olahraga rencananya dibandrol Rp 75 ribu hingga 80 ribu. Terakhir atribut sekolah Rp 30 ribu, harga atribut antara Rp 30 ribu hingga Rp 60 ribu. Ditambah harga jilbab 3 seragam masing-masing Rp 27 ribu. Untung tidak ada 10 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Blora, Kunto Aji menegaskan, pihaknya sudah sering mengingatkan di semua jajaran untuk sesuai atau patuh aturan. Jangan ada mainstream atau nawaitu (Niat, red) untuk kepentingan, keuntungan pribadi atau kolektif.

“Apapun bentuk kegiatannya, termasuk belanja pakaian seragam, mekanisme, spek dan harga, paling tidak ada di titik kewajaran,” tegasnya. (Spt)