fbpx

SEDANG MENUNGGU PEMBELI, PENGECER TOGEL DIRINGKUS POLISI

Mustofa (51), tersangka judi togel mendekam di Mapolsek Cepu, Rabu (07/02).

Cepu – Seperti kata pepatah, hilang satu tumbuh seribu. Demikian pula dengan aktivitas perjudian togel di Kabupaten Blora. Satu pelaku tertangkap, tanpa jera pelaku lain bermunculan.

Mustofa (51), pengecer judi toto gelap diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu saat menunggu pembeli kupon terlarang itu, Rabu (07/02). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

 

Mustofa (51), tersangka judi togel mendekam di Mapolsek Cepu, Rabu (07/02).

 

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto mengatakan, Mustofa diringkus di rumahnya kawasan Dukuh Jeruk Desa Cabean Kecamatan Cepu pukul 20.30 WIB, ketika menunggu para pembeli.

Di rumahnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aktivitas judi togel berupa dua lembar kertas rekap (rangkuman nomor togel yang telah keluar dalam beberapa hari terakhir) bersama satu buah pulpen.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel jenis Samsung yang berisi pesan singkat (SMS) transaksi pembelian togel dari para pembeli, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan kupon togel.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka pun menyerah tanpa perlawanan dan segera digelandang ke Mapolsek Cepu.

“Dari hasil kalkulasi harian dan catatan psan singkat (SMS) yang ada, aktivitas togel ini beromzet cukup besar. Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” AKP Slamet Riyanto, Kamis (08/02).

Reporter : Aribpak’i