Blora, BLORANEWS- Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengungkapkan, hingga kemarin, belum ada denda keterlambatan pekerjaan proyek yang masuk ke kas daerah.
Denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Hingga hari ini (kemarin, red), denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah,” ujar Slamet Pamuji,(24/12/2022).
Menurutnya, Yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pihaknya mengaku belum menerima data pekerjaan yang dikenakan denda.
“Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom (pejabat pembuat komitmen, Red), BPPKAD lalu diberi laporan/tembusan. Selanjutnya rekanan/penyedia barang langsung menyetor ke kas daerah, bank jateng,” beber Slamet Pamuji.
Denda harus sudah dibayarkan pada saat pengajuan pencairan pada termin terakhir.
Dirinya menambahkan, penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa/rekanan.
“Rekanan mengajukan pencairan kepada PPKom selaku pemberi pekerjaan, kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah, apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana, Red) kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya,” Lanjut Slamet.
Sedangkan besaran yang harus dikeluarkan oleh para rekanan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati oleh masing-masing rekanan dengan pihak PPKom. Ada yang seperseribu dari nilai kontrak, ada pula seperseribu dari nilai pekerjaan yang tersisa.
Tercatat, Sejumlah proyek yang ada di Blora mengalami keterlambatan. antara lain Proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk hewan Ruminansia dan untuk Unggas yang berada di sebelah selatan Puskeswan Blora, pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu dan sejumlah pembangunan ruas jalan. (dj)