Kudus, BLORANEWS.COM – Wacana pengembalian pola belajar enam hari sekolah bagi siswa SMA/SMK di Jawa Tengah belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan penjaringan masukan dari berbagai pihak.
“Masih dikaji untuk ide enam hari sekolah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di sela menghadiri peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah Kudus, Sabtu (22/11/2025).
Ia menuturkan, setiap masukan dari masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan menjadi bahan pertimbangan Pemprov sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Setiap dinamika yang muncul di dunia pendidikan, menurutnya, akan selalu dievaluasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menjelaskan filosofi awal penerapan sekolah lima hari, yakni memberi ruang lebih bagi anak untuk berkumpul dengan keluarga.
Namun, dalam perkembangannya, banyak orang tua yang justru bekerja enam hingga tujuh hari dalam sepekan.
“Dengan kebijakan lima hari sekolah, ada dua hari libur anak. Maka ada satu hari yang tanpa pengawasan,” kata pria yang akrab disapa Gus Yasin ini beberapa waktu lalu.
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi – Taj Yasin menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas.
Pengembalian pola enam hari sekolah diharapkan bisa memperkecil potensi anak terpapar hal negatif saat berada di luar pengawasan orang tua.
Meski demikian, Sumarno menegaskan, kebijakan apa pun yang akan diambil tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemprov masih menunggu dan mengolah kajian dari para pakar pendidikan, perguruan tinggi, hingga masukan dari kalangan legislatif.
Taj Yasin menambahkan, rencana penerapan kembali enam hari sekolah ini hanya berlaku untuk jenjang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Taj Yasin mengatakan, rencana kebijakan enam hari sekolah yang diterapkan Pemprov akan diberlakukan untuk SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Pemprov,” tulisnya. (Jyk)






