fbpx

SELAMA JANUARI, DINDUKCAPIL LAYANI 11.946 PEMOHON SECARA ONLINE

SELAMA JANUARI, DINDUKCAPIL LAYANI 11.946 PEMOHON SECARA ONLINE
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora saat melayani pemohon belum lama ini.

Blora – Selama Bulan Januari 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora melayani 11.946 pemohon secara online. Dari yang terbanyak yakni  Cetak KTP Elektronik dan pelayanan Kartu Keluarga sedang yang terkecil permohonan akta Cerai dan Akta perkawinan.

 

SELAMA JANUARI, DINDUKCAPIL LAYANI 11.946 PEMOHON SECARA ONLINE
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora saat melayani pemohon.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Blora Agus Listioyono mengungkapkan, sejak diberlakukan pelayanan secara online sudah ada 11.946 pemohon. 

“Total semua pelayanan selama bulan Januari ada 11.946 pemohon,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelayanan secara  online harus sesuai jadwal yakni Senin sampai Kamis pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara Jumat pukul 07.00-10.00 WIB. dalam pelayanan online ada 6 paket pelayanan. Masing-masing paket ada nomor kontaknya sendiri.

“Pastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan jam pelayanan. Bila diupload  di luar jam pelayanan yang telah ditentukan maka dokumen permohonan tidak dapat diproses. Untuk pelayanan akta perkawinan dan perceraian masih offline” jelasnya.

Untuk alur pelayanan Online, Dia menegaskan bahwa Pemohon mengirim dokumen KK, KTP dan alamat tujuan dengan jelas. Semuanya dikirim lewat Whatsapp. Setelah diproses, surat pindah bisa diterima pemohon lewat PDF untuk dicetak sendiri. 

“Setelah itu, pemohon langsung bisa ke alamat tujuan dengan membawa KTP asli dan surat pindah yang sudah dicetak sendiri,” tegasnya. (Spt)