fbpx

SEMBILAN BULAN, 30.550 WARGA TERJARING RAZIA LALU LINTAS

Warga membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Blora (Jawa Pos).

Blora – Lebih dari tiga puluh ribu pelanggar lalu lintas terjaring razia. Para pelanggar lalu lintas ini didominasi pelajar, meski masyarakat umum dan PNS yang terjaring razia juga tidak sedikit. Dalam sembilan bulan ini, jumlah pelanggar lalu lintas terbanyak terjadi pada bulan Juni dengan 8770 orang dan paling sedikit terjadi di bulan April dengan 996 orang.

 

Warga membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Blora (Jawa Pos).

 

Seperti diberitakan radarpekalongan.com, rincian jumlah pelanggar lalu lintas di Blora adalah, Bulan Januari (1362) orang, Februari (2315) orang, Maret (2069) orang, April (996) orang, Mei (1253) orang, Juni (8770) orang, Juli (3236) orang, Agustus (5484) orang, dan September (2777) orang.

Morindra, Humas PN (Pengadilan Negeri Blora) mengatakan sebagian besar pelanggar lalu lintas yang terjaring razia adalah pelajar. Sedangkan besar denda yang harus dibayar tergantung putusan PN Blora yang nilainya tidak sama.

Prosedur persidangan sejak awal tahun lalu, berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini, pelanggar tidak perlu bertatap muka dengan majelis hakim, cukup melihat pengumuman yang ditempel di PN Blora.

Dalam pengumuman itu disertakan jumlah nominal denda yang harus dibayar pelanggar lalu lintas. Banyaknya pelanggar terkadang dikeluhkan petugas kejaksaan. Sebab, seorang hakim harus menentukan besaran tilang dan menandatangani ribuan berkas satu persatu.

“Untuk pengumuman sidang bisa langsung dilihat di depan kantor PN Blora. Setelah mengecek, pelanggar bisa langsung mengambil barang sitaan dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Blora. Setelah dibayar, baru dikembalikan barang yang disita,” ujar Morindra, Senin (09/10).

Reporter : Abdul Malik / Radar Pekalongan