fbpx

SEMPAT MANGKIR, KEPALA DINDAGKOP BLORA PENUHI PANGGILAN KEJARI

SEMPAT MANGKIR, KEPALA DINDAGKOP BLORA PENUHI PANGGILAN KEJARI
Sugiarto, kuasa hukum Sarmidi, Kepala Dindagkop Blora.

Blora – Sempat mangkir dikarenakan sakit, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora didampingi pengacaranya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengungkapkan pemanggilan tersangka Sarmidi ini mulai diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.

“Pemeriksaan on time jam 09.00 – 15.30 wib dan hanya istirahat isoma (30 menit),” ucap Adnan pada Bloranews.com via whatsapp, Kamis (12/08).

Adnan menjelaskan pemanggilan hari ini (kamis-red) merupakan panggilan pengganti, dikarenakan pada Jumat (6/8) lalu, Sarmidi tak hadir dalam pemeriksaan.

“Iki kan panggilan gantine saat Jumat kemarin Sarmidi gak datang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan selama 6 jam tersebut, Adnan mencerca Sarmidi bersama pengacaranya dengan 30-an pertanyaan.

“Pertanyaan sekitar 30 an dengan lawyernya atas nama Sugiarto, SH dari Semarang. Pemeriksaan seputar tupoksi dan tanggungjawab sebagai kadis,” terangnya.

Saat disinggung apakah setelah ini Sarmidi ada pemanggilan lagi, pihaknya belum bisa memastikan.

”Insyaallah, Nanti ada waktunya ya mas sabar..masih rapat tim dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Sugiarto selaku pengacara Sarmidi tak banyak memberikan keterangan. Sebagaimana sebelumnya, pada 23 Juli lalu Sarmidi ditetapkan tersangka bersama anak buahnya Kabid Pasar Warso dan mantan Kepala UPTD Pasar Cepu M. Sofaat.

”Pak Sarmidi hadir, ini merupakan panggilan karena Jumat lalu tidak hadir,” ucapnya singkat.

Lebih lanjut, Pengacara Warso dan M. Sofaat, Kadi Sukarna mengatakan, saat pemanggilan Jumat lalu memang ada rencana pemanggilan lagi. Hanya saja sampai kemarin, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan. Jadi, kemungkinan kliennya baru ada pemanggilan Minggu depan.

Dalam pemanggilan untuk kedua kliennya nanti, dimungkinkan tentang pendalaman terkait peranan masing-masing. Salah satunya dengan mengklarifikasikan hasil keterangan dari Sarmidi yang dipanggil.

‘’Pak Sarmidinya kan juga harus memberitahukan dulu hasil pemeriksaannya,’’ pungkasnya. (Spt)