fbpx

SEMUA PEDAGANG PASAR JEPON HARUS BERJUALAN DI DALAM PASAR

Suasana pagi di Pasar Jepon.

Jepon – Pedagang Pasar jepon dan aparat menyetujui upaya penataan Pasar Jepon agar terlihat lebih tertib dan rapi. Dalam sebuah pertemuan yang digelar belum lama ini, disepakati empat belas poin kesepakatan untuk menata Pasar Jepon.

‘’Sebanyak 14 poin kesepakatan dicapai dalam pertemuan tersebut. Ke-14 poin itu dalam rangka penataan Pasar Jepon menjadi lebih tertib,’’ ujar Kabid Pengakan Perda Satpol PP Blora Suripto seperti dikutip Suaramerdeka.com, Selasa (13/02).

 

Suasana di depan Pasar Jepon.

 

Ke- empat belas poin tersebut diantaranya, pedagang tidak boleh berjualan di kawasan luar Pasar Jepon (bagian luar pasar steril dari pedagang), pedagang yang berjualan di atas mobil akan dipindah ke sebelah utara pasar (arah Pegadaian Jepon).

Jika bagian dalam tidak muat menampung pedagang dari luar pasar, maka tempat parkir kendaraan yang ada di dalam pasar akan dipindah.

Untuk dokar, akan ditempatkan di jalan jurusan Desa Turi, sedangkan di halaman parkir pasar akan ditempatkan lima dokar secara bergantian. Halaman barat Pasar jepon akan dikembalikan sebagai tempat parkir dan tempat bongkar muat barang.

Transit angkutan umum dialihkan ke sebelah pasar dan dilarang parkir (ngetem) di depan pasar untuk menunggu penumpang.

Pedagang diperbolehkan berjualan di sebelah barat Pasar Jepon, dengan catatan hanya di waktu malam hari dan lapak harus dibawa pulang / dirapikan usai berjualan.

Sedianya, penataan akan berlangsung hari ini, Rabu (14/02). Penataan ini akan dipimpin Camat Jepon dibantu petugas Satpol PP, Polsek dan Koramil 02 Jepon.

 

Penyunting : Aribpak’i