fbpx

SENGKETA INFORMASI APBDes PILANG, KADES ABSEN DI SIDANG PERDANA

Sidang Adjudikasi terkait dokumen APBDes
Sidang Adjudikasi terkait dokumen APBDes

Semarang- Sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes dan LPJ-nya kembali terjadi. Kali ini, dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Jateng di Semarang, Kamis (09/01).

 

Sidang Adjudikasi terkait dokumen APBDes
Sidang Adjudikasi terkait dokumen APBDes

 

Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung hari ini, hadir dari pihak pemohon, yakni Abu Ali Maskuri (36) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Sedangkan dari pihak termohon, yakni Kades Pilang Suyatno tak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Pihak Komisi Informasi Provinsi Jateng sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon pada 30 Desember lalu. Undangan tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Jateng, Nuraini Dewi Maharani.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan publik yang dimaksud, salah satunya adalah Pemerintah Desa (Pemdes).

“Karena, Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU 14/2008 tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Kades Pilang dalam sidang perdana hari ini, Zainal mengatakan, pihaknya akan kembali mengundangnya dalam sidang selanjutnya. Namun, jika dalam sidang selanjutnya tetap tidak hadir, maka akan tetap diputuskan, meski tanpa kehadiran termohon.

Sementara, pemohon informasi Dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang, Abu Ali Maskuri, menyerahkan ketidakhadiran pihak termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng, dan tetap berharap bisa mendapatkan dokumen yang dimintanya.

“Kita tetap pada permohonan, yakni untuk diberikan Dokumen APBDes Pilang dan LPJ-nya. Untuk ketidakhadiran termohon, kami serahkan kepada KIP Jateng,” ucapnya. (dwi)