fbpx

SETENGAH JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DIAMANKAN BEA CUKAI KUDUS

Rokok Ilegal.

Blora, BLORANEWS – Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 800 Juta Rupiah Diamankan Bea Cukai Kudus dari Gudang Jasa Ekspedisi Kudus. Hingga pekan ketiga Mei 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus.

Sosialisasi gempur rokok ilegal pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga pelosok desa. Hal itu demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda,” jelas Sandy Hendratmo Kepala
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Dijelaskan, pada Rabu (17/5/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIB Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus.

Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.

Setelah dilakukan pengamatan, sebanyak 276 paket kiriman diperiksa dan didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal.

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut. Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat,” papar Sandy.

Sementara itu, Moch. Arif Setijo Noegroho selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kudus berharap agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.

“Kalauada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami! Kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di
Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” ujarnya.