fbpx

SIDANG KORUPSI PNBP, HADIRKAN 5 SAKSI

Sidang dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sepasang suami istri oknum anggota Polres Blora kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (6/6) hari ini. Agendanya mendengarkan para saksi. Total ada 5 saksi anggota Polres Blora, Jawa Tengah, yang dihadirkan.
Lika saksi dari anggota Polres Blora dihadirkan.

Semarang, BLORANEWS – Sidang dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sepasang suami istri oknum anggota Polres Blora kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (6/6) hari ini. Agendanya mendengarkan para saksi. Total ada 5 saksi anggota Polres Blora, Jawa Tengah, yang dihadirkan.

Kelima saksi terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing bertugas di kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, serta Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Blora. Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Rochmad.

Salah seorang saksi, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di kantor Samsat Pembantu Blora, menjelaskan, selalu menyetorkan dana PNBM yang berasal dari pengurusan STNK setiap hari.

“Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Penerima PNBP secara tunai,” katanya.

Ia menyebut, terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu. Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan tiap hari.

Dia mengatakan, tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut.

Sebelumnya, Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh fee. Bahkan hasil fee tersebut sudah dibelikan satu buah mobil yang saat ini jadi barang bukti. (Sub).