fbpx

SIDANG SENGKETA INFORMASI BERLANJUT, INI KETERANGAN PARA SAKSI

Sidang KIP
Sidang sengketa informasi publik, terkait dokumen APBDes dan LPJ Desa Gondel (Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora) di KIPD Jateng

Semarang- Sidang sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes dan LPJ Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora terus berlanjut. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi berlangsung kemarin, Selasa (16/07).

 

Sidang KIP
Sidang sengketa informasi publik, terkait dokumen APBDes dan LPJ Desa Gondel (Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora) di KIPD Jateng

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Handoko Agung tersebut, sejumlah saksi dari pihak termohon (Kades Gondel) menyampaikan keterangannya. Tiga saksi yang memberikan keterangan antara lain Suyitno (mantan Ketua BPD Gondel tahun 2014), Sarji (perangkat desa/modin Gondel), dan Abdul Malik (warga).

Baca: KIP JATENG SIDANGKAN KADES GONDEL TERKAIT INFORMASI APBDes

 

“Saya merasa pekewuh. Saat Dwi Hartanto meminta dokumen, saya sampaikan ke Pak Kades. Pak Kades tidak mau memberikan. Alasannya warga tidak berhak tahu dan saya (Kades, red) berhak menolaknya,” terang Sarji di depan majelis hakim.

Sayangnya, sejumlah saksi lainnya justru memperlebar pembahasan. Dalam keterangannya, sejumlah saksi pihak termohon memaparkan tentang apa yang mereka saksikan terkait pembangunan fisik di desa tersebut.

Keterangan Saksi Suyitno misalnya, dirinya memaparkan pembangunan di Desa Gondel sudah dilakukan, termasuk papan grafis mengenai informasi anggaran APBDes sudah dipasang.Namun, dirinya juga mengaku saat ini sejumlah papan grafis sudah tidak ada di lokasi proyek.

Tak pelak, pemohon Dwi Hartanto merasa keterangan para saksi cenderung melenceng. Dirinya menilai, seharusnya para saksi memberikan keterangan secara fokus, sesuai dengan tuntutan semula yakni meminta salinan APBDes dan LPj.

“Apa yang disampaikan berkenaan dengan informasi pembangunan malah mengakibatkan simpang siur dan cenderung melenceng dari tema pembicaraan,” ucap Dwi Hartanto.

 

Baca: MEDIASI GAGAL, SENGKETA DOKUMEN APBDes GONDEL BERUJUNG SIDANG ADJUDIKASI

 

Sebelumnya, pada sidang KIPD yang berlangsung pada Selasa (02/07) lalu, majelis hakim juga telah mendengar keterangan dari pihak pemohon. Salah satunya, keterangan dari Saksi bernama Anas juga merupakan mantan Ketua BPD Gondel.

“Saya sebagai warga pernah menanyakan LPj APBDes ke anggota BPD, jawabannya nggak punya. Saya tidak pernah diberi,” kata Anas.

Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim, Handoko Agung menjelaskan, kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu ke depan. Pihak pemohon dan termohon diminta untuk mengumpulkan kesimpulan selama proses sidang.Sidang selanjutnya akan berlangsung Selasa (23/07) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (jay)