fbpx

SISTEM RANGKING JADI ALTERNATIF KRITERIA KELULUSAN SKD CPNS 2018

Foto: Ilustrasi

Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

 

Foto: Ilustrasi

 

Sistem tersebut diterapkan lantaran terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah. Sehingga, berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, http://setkab.go.id, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat:

1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas

2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Dalam Permenpan ini ditegaskan pula peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018.

Berikut ini tautan untuk mengunduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/11/permenpan-nomor-61-tahun-2018.pdf

(hud)