fbpx

TAK MEMENUHI UNSUR PIDANA, PELANGGARAN BUPATI BLORA DI TERUSKAN KE MENDAGRI

PENYALURAN BANTUAN PEMKAB BLORA BERUJUNG KE PELAPORAN
Penyerahan Bantuan kepada korban bencana puting beliung

Blora – Ketua Bawaslu Blora, Lulus Maryonan mengatakan, berdasarkan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blora pada Jumat (20/11), terhadap 4 (empat) terlapor dalam kasus pembagian bansos dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora di Dukuh Turi Desa Kutukan, Randublatung belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti.

 

PENYALURAN BANTUAN PEMKAB BLORA BERUJUNG KE PELAPORAN
Penyerahan Bantuan kepada korban bencana puting beliung oleh Bupati Blora.

 

“Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup.” Terang Lulus.

Namun, berdasarkan pleno Komisioner telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, Bupati Blora Djoko Nugroho.

Sedangkan untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

“Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN.” Jelas Lulus.

Pelanggaran Bupati disebutkan berkaitan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara ASN berkaitan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS. 

Sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho usai memberikan keterangan pada Bawaslu Blora mengaku tidak tahu bila di dalam paket bansos berisi sembako yang dibagikan terdapat kalender bergambar salah satu paslon. 

”Katanya kalender. Saya kan hanya memberikan secara simbolis satu orang. Kemudian pergi. Yang lainnya yang mengasihkan ada Koramil, pak Camat, Kapolsek,” jelasnya. (10/11)

Menurutnya, paket bansos berupa sembako yang akan diberikan kepada para korban itu sudah dibongkar sebelum dirinya datang. Banyak warga yang sudah melihat paket bansos tersebut. Bahkan dirinya menunggu lama sebelum paket bansos  diberikan. 

”Saya sempat menunggu beberapa lama. Ketika saya datang, yang mau menerima belum datang. Tidak benar (yang dituduhkan,” tambahnya.

Begitu juga dengan Camat Budiman, Camat Randublatung mengaku tidak melihat ada kalender dalam paket bansos kegiatan tersebut.

“Saya tidak melihat. Tidak tau,” kilahnya. (Jay)