fbpx

TAK TERBUKTI SAKIT JIWA, TERSANGKA PEMBACOKAN DIANCAM 5 TAHUN PENJARA

Ilustrasi
Ilustrasi

Jepon- Kepolisian sektor (Polsek) Jepon Polres Blora akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh Sukijan (66) warga Dusun Ngrayung RT 23 RW 03 Desa Brumbung Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Rabu (01/01).

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka merasa sakit hati lantaran sering dihina sebagai orang miskin. Rasa sakit hati tersebut, akhirnya dilampiaskannya kepada korban, yakni seorang lansia bernama Syukur (87), warga Dusun Cangkringan Desa Brumbung.

“Sesuai hasil pemeriksaan, (saat diperiksa, red) tersangka masih nyambung sehingga belum bisa dikatakan sakit jiwa. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula saat korban tengah duduk-duduk dengan seorang warga di area jalan menuju persawahan, kawasan Dusun Ngrayung Desa Brumbung. Tersangka kemudian lewat di lokasi tersebut dan menuju ke rumahnya dengan membawa sabit dan pakan ternak.

Beberapa saat kemudian, tersangka kemudian kembali ke lokasi tersebut dan menyerang korban dengan mengayunkan sabit. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian kepala, tangan dan kaki.

Peristiwa tersebut semula diduga lantaran tersangka mengalami gangguan jiwa lantaran terjadi seketika. Seorang saksi mata sempat berusaha menghentikan tindakan tersangka, namun upaya itu tidak berhasil.

Iptu Supriyono menambahkan, usai melukai korban, tersangka sempat melarikan diri dengan membawa sabit. Warga di sekitar lokasi melaporkan kejadian ini kepada petugas sehingga tersangka berhasil diamankan. Sementara, korban harus menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Blora.

“Tersangka dan barang bukti berupa sabit kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jyk)