fbpx

TAK TERIMA DIHINA, KADUS KETRINGAN LAPORKAN WARGANYA KE POLISI

Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Beganjing, Kecamatan Japah diamankan Satreskrim Polres Blora atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai persyaratan penjaringan tes perangkat desa.
Ilustrasi

Jiken, BLORANEWS – Akibat cek-cok di dalam warung, seorang Kepala Dusun, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora melaporkan warganya di kepolisian. Kadus tersebut adalah Tambah. Sementara terlapor adalah Giono.

Giono sendiri di laporkan pada 5 Juni 2022 kemarin. Tuduhannya adalah perkara perbuatan tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik. Kejadian itu terjadi pada Minggu, (5/6) pukul 10.00 di salah satu warung kopi Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora.

Kadus Ketringan, Jiken, Tambah mengaku aduan di Polsek Jiken ini dilakukan lantaran dirinya tidak terima dituduh warganya yang tidak-tidak. Yaitu dituduh adol rakyatnya Rp 15 juta di warung dan bicaranya tidak pakai etika.

“Saya merasa di fitnah karena saya merasa tidak melakukan itu. Daripada saya ribut-ribut dan di sini saya pimpinan, ya saya ke Polsek bikin aduan. Urusan selanjutnya ya silahkan diproses,” terangnya.

Dia menambahkan, dirinya tidak terima di fitnah seperti itu. Padahal apa yang disampaikan itu tidak benar.

“Kalau saya diam saja, warga akan berpikir itu bener,” imbuhnya.

Dia mengaku, kalau waktu itup ribut, terjadi baku hantam, dia malah akan kena masalah. Kan repot.

“Berhubung ada aturan, ya sudah saya laporkan ke Polsek,” tegasnya.

Kapolsek Jiken, Blora Iptu Zaenul Arifin saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Meski WA yang dikirim wartawan terbaca. Telfon juga belum diangkat. (Sub).