fbpx

TAK TERIMA KLIENNYA JADI TERSANGKA, PENGACARA WARSO SERET NAMA BUPATI DAN SEKDA

TAK TERIMA KLIENNYA JADI TERSANGKA, PENGACARA WARSO SERET NAMA BUPATI DAN SEKDA
Pengacara Warso dan M. Sofaat yakni Kadi Sukarna.

Blora – Pengacara Warso dan M. Sofaat yakni Kadi Sukarna terus bersikukuh bahwa kliennya tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. pasalnya kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Kalaupun ditetapkan tersangka seharusnya bukan kliennya tapi Sekretaris daerah (Sekda) Blora atau Bupati Blora yang saat itu menjabat, karena mereka berdua yang bertanggungjawab karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) turun.

Kadi mengungkapkan kliennya sudah melakukan pengembalian dari uang dugaan pungli kios pasar Cepu ke kas daerah (kasda). Pengembalian itu berdasarkan pada LHP Inspektorat Blora. Dengan LHP itu seharusnya jaksa tidak bisa menetapkan tersangka.

‘’Karena menurut kami, bahwa apa yang dilakukan klien kami ini benar dan tidak ada alasan unsur pidana, baik untuk kepentingan pribadi apalagi ada kerugian negara,’’ ungkapnya, Selasa (17/08).

Dalam kasus ini, Menurutnya hanya soal mal adminsitrasi,  karena kedua kliennnya sudah mengembalikan ke kasda semua uang yang diduga diambil dari pembayaran pungutan Pasar Induk Cepu. Pengembalian itu juga atas perintah pimpinan dengan adanya LHP dari inspektorat. Sehingga dengan pengembalian yang berdasarkan LHP, seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bukan perseorangan.   

 ‘’Maka kalau lebih jauh mestinya dia (Kejaksaan negeri  – Red) berani menetapkan minimal itu sekda ditetapkan tersangka kalau tidak harusnya bupati yang lama,’’ bebernya.

Dirinya menjelaskan kliennya adalah pelaksana dilapangan yang harus menunggu perintah harus menyetor ke kasda. Karena ada perintah pengembalian pada saat itu, hanya saja pelaporan dilakukan di tahun berikutnya. Menurutnya, kliennya tidak ada upaya melakukan pungli. Semua yang dilakukan kliennya untuk menarik pemasukan untuk pendapatan asli daerah. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu legal. 

‘’Jadi dari mana salahnya,’’ tandasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Muhammad Adung mengatakan, terkait adanya LHP itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Karena jika diruntut adanya LHP dan proses penyelidikan itu lebih dulu penyelidikan. Sehingga dengan pengacara dari kedua belah pihak dan bersikukuh ini hanya soal mal admnistrasi pihaknya tak mempermasalahkan itu. Menurutnya semua akan dikaji secara hukum.

‘’Kami sudah mulai proses penyelidikan itu sejak awal 2020 dan LHP baru-baru ini saja keluar,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Blora, Kunto Aji, mengatakan, LHP atas perkara Pasar Induk Cepu dikeluarkan hasil dari pemeriksaan khusus dari aduan masyarakat. 

‘’Kemudian iya kami temukan ada pungutan tidak sesuai dengan regulasi,’’ ucapnya.

Karena adanya temuan tersebut kemudian Inspektorat memberikan rekomendasi salah satunya, mana kala ada pungutan harus adanya pengembalian. 

‘’Tapi karena itu tidak segera disetor, dia menganggapnya itu dari sisi pendapatan, padahal harus segera setor,’’ ujarnya.

Hanya saja terkait apakah dengan sudah dikembalikannya pendapatan dari pasar induk tetap bisa diproses hukum atau tidak, pihaknya menyerahkan kepada pihak kejaksaan. Karena menurutnya aparat penegak hukum (APH) mempunyai sudut pandang sendiri. (Spt)