fbpx

TAK TERIMA PUTUSAN PN BLORA, SETIADJI SETYAWIDJAJA AJUKAN BANDING

Rencana pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Setiyadji Setyawidjaja dan Jatiwaluyo bulan ini gagal total. Terpaksa diundur lagi. Sebab surat dari Provinsi belum juga turun. Sehingga pelantikan belum bisa dilakukan.
Kuasa Hukum Setiyadji Setyawidjaja (Eks Ketua DPC Gerindra Blora, red) Farid Rudiantoro saat mendampingi kliennya konpres di rumah makan Olive belum lama ini.

Blora, BLORANEWS – Tak Terima dengan putusan Pengadilan Negeri Blora, Setiadji Setyawidjaja akhirnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Banding didaftarkan 3 Juni 2022.

Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto mengaku, kliennya sudah melakukan upaya banding. Banding dilakukan secara online pada tanggal 3 Juni 2022. Yaitu di hari terakhir batas waktu yang ditentukan.

“Banding ini dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Blora pada 11 Mei 2022 lalu,” terangnya.

Banding ini dilayangkan karena penggugat sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Blora.

“Untuk Proses PAW otomatis secara konstitusi tidak bisa dilakukan. Karena status Kuo. Harus menghormati proses hukum terlebih dahulu. Kalau itu dilakukan PAW berarti melanggar konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Sidang gugatan Setiadji Setyawidjaja melawan Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan, Bawaslu Blora serta Ketua DPC Partai Gerindra dimenangkan pihak tergugat.

Dalam putusan sela tersebut ada tiga point. Pertama, mengabulkan eksepsi terguat 1, II, III, IV dan V. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Blora tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 961.500.

Gugatan ini muncul lantaran Setiadji Setyawidjaja tak terima diberhentikan dari DPRD Blora. Tepatnya, setelah terbitnya surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertseanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Saat itu, Kuasa hukum Setiadji Setyawidjaja, Farid Rudianto menilai, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum. Yaitu telah menghentikan Penggugat Setiadji Setyawidjaja sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa bakti 2019-2024. Padahal kliennya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut. (sub).