fbpx

TANGGAPI KIP JATENG, HAMDUN : KAMI BERKOMITMEN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Blora- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah telah melakukan monev terhadap badan-badan penyelenggara Pilkada 2020. Hasilnya ada 3 badan penyelenggara Pilkada 2020 yang dinilai telah mengabaikan hak publik dan melanggar PKPU 1 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019.

 

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora

 

Ketiga badan penyelenggara tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Kota Pekalongan dan Kabupaten Blora.

“Setidaknya ada dua regulasi yang tidak dipatuhi oleh ketiga lembaga tersebut (KPU Kota Surakarta, Kota Pekalongan dan Kabupaten Blora). Yaitu PKPU 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, melanggar pula Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu,” ungkap Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto seperti dikutip dari Joglosemar.com Jumat (17/07).

Lebih lanjut, menurutnya informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi wajib dan harus disampaikan kepada publik melalui media informasi, termasuk melalui laman website KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam pengamatan kami, di website ketiga KPU tersebut tidak ditemukan informasi tentang tahapan pilkada, program-program yang akan dan sedang dilaksanakan, termasuk besaran anggaran NPHD,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, M. Khamdun mengaku bahwa pihaknya berkomitmen dengan keterbukaan informasi publik.

“Secara prinsip kami menerima apa yang disampaikan KIP Jateng. Terkait tahapan sudah kita sampaikan melalui website KPU Blora kpu.blorakab.go.id. Terkait anggaran, yang belum kita upload hanya yang addendum NPHD. Yang jelas, kita berkomitmen dengan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Dj)