fbpx

TERBUKTI SELINGKUH, AS DIBERHENTIKAN DARI PNS

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora – Setelah terbentuk tim lima untuk mengungkap fakta terkait perselingkuhan oknum PNS (Kepala Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Dan Lembaga Keuangan Mikro, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah) Berinisial AS pada desember 2019 lalu, Tim lima bentukan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum, Perekonomian dan Bagian Organisasi menuai hasil.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Plt Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengungkapkan AS dinyatakan bersalah. Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, ini merupakan sanksi terberat bagi PNS. (08/05)

Dalam pemeriksaan, AS tidak menjawab pertanyaan yang bersifat substansi , dan hanya menjawab pertanyaan yang bersifat non substansi, sehingga pihaknya menggunakan ketentuan perkapitaan 21 tahun 2010.

“Diketentuan itu, ada klausul, ketika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya,” jelasnya.

Kabag perekonomian Setda Blora Wiji Utomo memastikan, Pemkab tidak akan melakukan pembiaran atas kasus tersebut. Selain itu sanksi disiplin ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, yaitu yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan di sanksi pemberhentian dan suratnya sudah turun.

“Tim 5 telah melakukan tugas secara jujur dan AS dianggap bersalah,” tegasnya.

Dia menambahkan, yang bersangkutan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima keputusan atau tidak. Misal keberatan masih punya waktu untuk protes.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial AS diduga selingkuh dengan salah satu direktur BUMD Wira Usaha ER, dari hasil hubungan tersebut ER melahirkan anak pada oktober lalu. 

ER melahirkan pukul 07.00 dan keluar rumah sakit pada 31 Oktober 2019. Dari data BKD Blora diketahui bahwa AS belum bercerai dengan istri pertama. (Jyk)