fbpx

TERDAKWA KORUPSI SAPI BUNTING DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA

Wahyu Agustini
Wahyu Agustini

Semarang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ade Rina Trisyani menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab), Wahyu Agustini, dengan pidana 6 tahun penjara, Rabu (12/02).

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparno, Ade Rina memaparkan, tuntutan 6 tahun penjara tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu. Tuntutan tersebut didasarkan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang memberatkan meliputi, terdakwa tidak mendukung dalam program pemberantasan korupsi, merugikan keuangan orang lain. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan tidak merasa bersalah.

”Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap Ade.

Sementara, salah satu kuasa hukum terdakwa, JH Silaen memastikan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan pidana JPU tersebut. Pasalnya, tuntutan pidana tersebut dijatuhkan dinilai terlalu tinggi. (jyk)