fbpx

TERGANJAL IZIN, PEMBANGUNAN 4 MINIMARKET TERHENTI

Papan larangan melanjutkan pembangunan di depan minimarket
Bangunan minimart tak ada IMB

Blora- Pembangunan 4 minimarket yang terletak di Kecamatan Jepon, Jiken, Japah dan Tunjungan terhenti. Pasalnya, ternyata 4 minimarket tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

 

Papan larangan melanjutkan pembangunan di depan minimarket
Bangunan minimart tak ada IMB

 

Salah satu minimarket tersebut, yakni yang berlokasi di Desa Keser Kecamatan Tunjungan bahkan ditolah perizinannya lantaran berlokasi kurang dari 500 meter dari pasar tradisional setempat. Satpol PP Blora memastikan, langkah penghentian tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau ada izinnya tidak mungkin kami tindak. Ini belum ada. (Papan larangan melanjutkan pembangunan, red) tidak akan dicopot sebelum ada IMB. Ijin dulu, baru lanjutkan pembangunan,” kata Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistyono, Selasa (07/01).

Di sisi lain, papan larangan untuk pembangunan tersebut sempat diacuhkan para pekerja yang ada di lokasi minimarket yang berlokasi di Desa Keser tersebut. Para pekerja tetap melanjutkan pembangunan. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas.

“Kita sempat mengunakan tindakan keras. Yaitu meminta pekerja yang membangun minimarket itu untuk berhenti dan turun dari atap,” imbuh Djoko.

Sikap keras kepala pengelola minimarket yang ada di Desa Keser tersebut, berbeda dengan sikap pengelola minimarket yang berlokasi di Jiken, Japah, dan Jepon. Di tiga tempat yang disebut terakhir ini, pembangunan segera dihentikan setelah mendapatkan dua kali peringatan dari aparat.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Blora memastikan langkah ini bukanlah sikap tebang pilih atau menghalangi warga melakukan kegiatan usaha. Sejauh ini, aparat juga menertibkan berbagai tempat lain yang tak berizin, dan bukan minimarket saja.

“Banyak bangunan yang disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin,” pungkasnya. (jyk)