fbpx

TERTANGKAP BASAH OPLOS ELPIJI, TIGA PELAKU DIAMANKAN

Kasus pengoplosan Tabung Gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram memasuki babak baru. Rencananya Tiga tersangka akan disidangkan pada Senin, (18/07/2022) mendatang. Ketiganya diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.
Tiga tersangka pengoplos gas LPG diperiksa petugas.

Blora – Tiga pelaku tertangkap basah sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung elpiji 12 kilogram. Saat penggerebekan, polisi mengamankan ketiga pelaku berinisial RT, DS dan DD serta 394 tabung elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Penggrebekan dilakukan di rumah milik inisial N pada Minggu (27/3) di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

“Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram. Pemilik rumah yang merupakan pelaku, saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya di Mapolres Blora, Senin (28/3).

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 394 tabung elpiji, lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut. Pelaku yang diringkus saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk penerapan pasal dan ancamannya Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” terang AKBP Aan.

Para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Ary).