fbpx

TERUNGKAP! DISEBUT ‘TIDAK JANTAN’ DI RANJANG, TERSANGKA ANIAYA KORBAN

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Setelah diperiksa petugas, tersangka kasus penganiayaan, Doyo (50) warga Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora akhirnya mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku menganiaya Ratmiyati (41) lantaran sakit hati disebut tidak jantan di ranjang.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Berdasarkan keterangan Doyo kepada Polsek Kedungtuban Polres Blora, peristiwa ini bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya, Rabu (25/09) malam. Keduanya lantas melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tersangka merupakan tetangga korban dan diduga adalah pria selingkuhan korban. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban memaki tersangka dan mengatakan tidak jantan,” terang Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, Iptu Suharto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/09).

Merasa sakit hati dengan ucapan korban, tersangka lantas melempar korban menggunakan pecahan hebel (bata ringan) mengenai pundak korban. Kemudian tersangka melempar lagi menggunakan pecahan hebel mengenai kepala belakang hingga terjatuh.

Tak cukup itu, tersangka memukul korban menggunakan hebel sebanyak tiga kali mengenai kepala sebelah  kiri dan tiga kali di kepala sebelah kanan dan belakang belakang korban.

Setelah itu tersangka keluar rumah melalui pintu belakang dan mengganjal pintu belakang menggunakan kayu agar tidak terbuka, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“Kita telah melaksanakan pra Rekontruksi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Blora. Hasil koordinasi penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Blora,” pungkas Iptu Suharto.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Blora mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (jyk)