fbpx

TIDAK SEMUA ANGGOTA POLISI BOLEH MENGGUNAKAN SENJATA API

Kepolisian Resor Blora bersama Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng menggelar Tes Psikologi bagi 94 personel calon pemegang senjata api, Selasa (14/08).

Blora – Tidak semua anggota kepolisian boleh memegang senjata api. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota kepolisian, salah satunya adalah kondisi kejiwaan yang stabil. Untuk memastikannya, perlu dilakukan tes psikologi.

 

Kepolisian Resor Blora bersama Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng menggelar Tes Psikologi bagi 94 personel calon pemegang senjata api, Selasa (14/08).

 

Hal ini disampaikan Kabag Sumda Polres Blora, Kompol Rubiyanto sebelum pelaksanaan Tes Psikologi kepada 94 personel calon pemegang senjata api yang diselenggarakan Polres Blora bersama Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jateng, Selasa (14/08).

“Bagi anggota yang sedang memiliki masalah keluarga, mengalami gangguan kejiwaan atau depresi. Kemudian anggota yang sedang mengidap penyakit kronis, kurang aktif dalam bertugas, tidak diperbolehkan untuk memegang senjata api dinas,” tegas Kompol Rubiyanto

Tes Psikologi ini, berlaku pula bagi anggota kepolisian yang sebelumnya telah memegang senjata api. Tak hanya yang bertugas di Polres, tes ini juga diikuti personel yang bertugas di Polsek jajaran.

“Semua anggota yang sudah memegang senpi secara organik dan yang baru pengajuan, semua ikut menjalani tes psikologi secara bertahap,” terangnya.

Senada, Ketua Tim Tes Psikologi dari Biro SDM Polda Jateng, AKP Ahmad Dartono memastikan, hanya personel yang lolos tes psikologi saja yang berhak atas surat rekomendasi pinjam pakai senjata api.

“Semuanya menjalani tes, baik calon pemegang senjata api genggam, senjata api bahu maupun senjata api laras panjang. Karena, jika senjata api disalahgunakan, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

 

Reporter : Imanan