fbpx

TIGA MINGGU BURON, MALING TV FLAT DIBEKUK APARAT

Pelaku pencurian TV Flat 32 inch diamankan di Mapolsek Kunduran Polres Blora

Kunduran- Setelah hampir tiga minggu diburu petugas, dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk petugas. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah dan menggasak 1 unit TV Flat 32 inch, 1 unit jam tangan, dan 1 unit ponsel pintar (smartphone).

Pelaku pencurian TV Flat 32 inch diamankan di Mapolsek Kunduran Polres Blora

Kapolsek Kunduran Polres Blora, Iptu Lilik Eko mengungkapkan identitas kedua pelaku curat tersebut. Masing-masing bernama Oktavian Zola Fudin (22) warga Kelurahan Punggursugih Kecamatan Ngawen, dan Rion (28) warga Desa Bogorejo Kecamatan Japah, Senin (22/04).

Kedua pelaku menyatroni rumah purnawirawan Polri bernama Suyatno (59) di kawasan Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pada 1 April yang lalu, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, kondisi sedang sepi.

“Para pelaku memanjat dinding tembok, kemudian masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Usai sholat subuh, pemilik rumah ingin nonton TV dan kaget karena TV-nya telah raib,” terang Iptu Lilik Eko.

Tak pelak, purnawirawan Polri tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kunduran. Petugas segera merespon laporan ini dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan sejumlah informasi yang akhirnya mengarah kepada para pelaku.

Hasilnya, dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas meluncur ke rumah para pelaku. Sejumlah barang bukti yang ada, membuat kedua pelaku tak berkutik. Alhasil, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Kunduran untuk menjalani proses penyidikan.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti TV diamankan dari tempat kos Rion di Jepon. Sedangkan barang bukti hp dan jam tangan diamankan di rumah Zola di Ngawen,” imbuh Kapolsek Kunduran.

Diketahui, pencurian ini bukanlah aksi pertama kedua pelaku tersebut. Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan KUHPidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sepertinya, keduanya sudah hobi mencuri. Dua-duanya residivis,” pungkas Iptu Lilik Eko. (one)