fbpx

TIGA SPESIALIS PENCURI TABUNG GAS MELON DIAMANKAN PETUGAS

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencurian
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencurian

Cepu- Tiga orang kawanan spesialis pencurian tabung gas melon berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora. Berdasarkan hasil penyidikan petugas, kawanan tersebut telah melakukan pencurian di enam lokasi yang berbeda.

 

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencurian
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku pencurian

 

Masing-masing pelaku yakni berinisial AMW (25), HDP (23) dan ABY (17). Kejadian tersebut berawal dari laporan Ngatemi (41) warga RT 02 RW 01 Kelurahan Karangboyo, Cepu, dimana pada Sabtu (14/03) lalu, toko kelontong miliknya menjadi korban pencurian tabung gas 3 Kg.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu (18/10).

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan Minggu 18 Oktober 2020 di rumah masing-masing,” ungkapnya. Selasa (20/10).

Dirinya menambahkan, peristiwa tersebut diketahui ketika korban hendak membuka tokonya, dan didapati pintu rolling door bagian depan terbuka dan setelah di cek ternyata toko korban telah disatroni pencuri yang berhasil membawa kabur 6 tabung gas LPG 3 Kg, serta rokok berbagai merek yang berada di etalase toko.

Bahkan sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi (41), ketiga kawanan pencuri tersebut telah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda yaitu di warung Hengki Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas LPG 3 Kg, di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku berhasil membawa 2 tabung gas LPG 3 Kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 Kg dan uang Rp 500.000, 

Serta di salah satu warung bakso di kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman. Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas LPG 3 Kg. Total dari Tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas LPG 3 Kg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)