Blora, BLORANEWS – Tiga terdakwa pemerasan Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Blora terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pemerasan” sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama. Untuk itu, Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan Vonis pidana penjara masing-masing selama Satu Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa. Ketiganya adalah Siswanto, Guntur Prabowo Sekti dan Sugeng Riyanto.
Dari pantauan di SIPP (pn-blora.go.id), majlis hakim juga memerintahkan agar 3 buah HP seluruhnya dirampas untuk Negara. Sementara uang tunai sebesar Rp 40 juta dan HP merk Vivo 1920 warna biru tua dengan case warna hitam dikembalikan kepada Muntahar (Kades Kentong, red).
Untuk Satu unit mobil merk Honda type Brio RS 1.2 MT SKD tahun 2021 warna putih dengan No. Regristarsi K-17791-DE, No. Rangka MHRDD1790 mJ101328n Nomor Mesin. L12B34326715 atas nama Kemis beserta STNK dikembalikan kepada saksi KUKUH ANJAR SUSENO. Selanjutnya, membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500. Putusan ini sendiri sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Tiga warga Blora dijemput Bareskrim pada Jumat, (24/6) lalu atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Sekitar pukul 14.00. Baik di Warung kopi Jalan Seso-Sayuran, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora maupun halaman masjid Al-Iklas, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Selanjutnya mereka di Polda Jateng. Sidang perdana digelar pada Selasa, 6 September 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora, Karyono mengungkapkan, ada 3 Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan. Dirinya sendiri, Darwadi dan Lilik Sugiyanto. Karyono menambahkan, dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti. Mulai Uang tunai Rp 40 juta, Satu buah mobil, 4 Handphone, ID Card, dan lainnya.
“Dari Rp 130 juta hasil pemerasan, tinggal Rp 40 juta yang ada pada terdakwa,” jelasnya. (Sub)