Blora, Bloranews – Kasus Dugaan pemerasan Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Blora memasuki babak baru. Sidang perdana Tiga terdakwa (Siswanto, Guntur Prabowo dan Sugeng Riyanto) terduga pelaku pemerasan bakal digelar. Tepatnya Selasa, 6 September 2022 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora, Karyono mengungkapkan, berkas tiga terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Yaitu pada Kamis, 1 September 2022 kemarin. Sesuai nomor perkara 91/Pid.B/2022/PN Bla. Untuk surat pelimpahan bernomor B-42/M.3.28/Eoh.2/08/2022.
“Kasusnya pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 dan 378,” terangnya.
Dia menambahkan, sidang perdana akan digelar pada Selasa, (6/9/2022) mendatang. Ada 3 Jaksa Penuntut Umum. Dirinya sendiri, Darwadi dan Lilik Sugiyanto. Untuk saat ini, 3 Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Blora.
“Sidang perdana nanti Dakwaan,” tambahnya.
Karyono menambahkan, dalam kasus ini, ada beberapa barang bukti. Mulai Uang tunai Rp 40 juta, Satu buah mobil, 4 Handphone, ID Card, dan lainnya.
“Dari Rp 130 juta hasil pemerasan, tinggal Rp 40 juta yang ada pada terdakwa,” jelasnya.
Diketahui bersama, tiga warga Blora dijemput Bareskrim pada Jumat, (24/6) lalu. Sekitar pukul 14.00. Baik di Warung kopi Jalan Seso-Sayuran, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora maupun halaman masjid Al-Iklas, Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Selanjutnya mereka di Polda Jateng. (sub)