fbpx

TINDAKLANJUTI UU PESANTREN, DPRD BLORA SEGERA BAHAS PERDA PESANTREN

Kegiatan mengaji kitab kuning di sebuah pesantren di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora
Kegiatan mengaji kitab kuning di sebuah pesantren di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora

Blora- Para wakil rakyat di Kabupaten Blora berencana melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Tak hanya retorika, pembahasan terkait Perda Pesantren bahkan telah masuk dalam Program Pembahasan (Propem) Perda tahun 2020.

 

Kegiatan mengaji kitab kuning di sebuah pesantren di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora
Kegiatan mengaji kitab kuning di sebuah pesantren di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora

 

“Kita rapat dengan bagian hukum (Pemkab Blora) untuk menyusun finalisasi Propem Perda tahun 2020. Di sana ada Perda Pesantren dan dua Perda lainnya yang akan dimasukkan ke Propem Perda Inisiatif,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Blora, Muchklisin, Selasa (26/11).

Respon positif dilontarkan politisi PKB Blora, yang juga Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. Menurutnya, pembahasan Perda Pesantren tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya UU Pesantren beberapa waktu lalu.

“Perda Pesantren untuk menindaklanjuti UU Pesantren. Secara historis, pendidikan non formal dan pesantren selama ini kurang diperhatikan pemerintah,” komentar politisi yang akrab disapa Gus Labib ini.

Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 24 September lalu. Kemudian, UU Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019.

Dikutip dari laman NU Online, Ketua PBNU, Marsudi Syuhud mengajak warga nahdliyin untuk memanfaatkan Undang Undang Pesantren dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan pesantren yang lebih baik.

Menurutnya, Undang Undang tersebut  hadir bukan untuk melemahkan pesantren. Akan tetapi, kehadiran UU tersebut untuk memperkuat peranan pesantren dalam mendidik santri dan tempat mengaji. (jyk)