fbpx

TINGGINYA KASUS HIV/AIDS CERMINAN JAUH DARI AGAMA DAN NORMA

Ilustrasi.
Ilustrasi.

BLORANEWS – Menurut keterangan Gunawan Cahyo Utomo, Sub Koordinator Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Grobogan ditemukan ada sekitar 91 anak di Kabupaten Grobogan terindikasi HIV.

Hal itu disebabkan turunan atau berasal dari pihak keluarga. Dengan rentang usia rata-rata 0-10 tahun. Hal itu didapat melalui temuan kasus sejak tahun 2002 hingga tahun 2022 ( Radar Kudus, 5 des 2022). Hingga Oktober tahun ini, Dinkes mencatat ada 150 kasus HIV/AIDS. Tentu saja jumlah tersebut naik dibanding tahun lalu dengan 96 ODHA.

Sedangkan kabupaten Blora, ditemukan sebanyak 182 kasus terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022. Jumlah penderita Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS). Secara kumulatif hingga Oktober 2022, total kasus ada sebanyak 1.013. hal ini disampaikan oleh drg. Wilys Yuniarti pada Liputan6.com, Senin (5/12/ 2022).. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Lilik Hernanto SKM Mkes mencanangkan sejumlah program Dinkes sejak tahun 2020 untuk menekan kasus penyebaran HIV/AIDS, di antaranya peningkatan screening ibu hamil, pelaksanaan Voluntary Counseling and Testing (VCT) pada sejumlah kelompok resiko tinggi.

VCT adalah serangkaian tes untuk mengetahui seseorang apakah positif atau negatif mengidap HIV dilakukan pada PSK, warga binaan di LP. Selain itu juga melakukan penyuluhan HIV-AIDS di sekolah-sekolah. Bagi masyarakat umum, Dinkes Blora melakukan penyuluhan HIV/AIDS melalui seminar atau talk show. Termasuk pengobatan dan rujukan penderita. (Dinkominfo Kab. Blora 2019).

Penyebab dan Dampak Pergaulan Bebas

Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immunune Deficiency Syndrome atau yang lebih dikenal dengan sebutan HIV/AIDS adalah salah satu penyebab penyakit akibat pergaulan bebas. Sikap mental yang tidak sehat dan pola pikir yang salah, mengakibatkan remaja merasa bangga terhadap pergaulan yang tidak sepantasnya.

Selain itu tekanan demi tekanan justru memicu pola pikir negatif dan cenderung mengambil langkah salah untuk menghibur diri. Belum lagi majunya perkembangan zaman yang didukung globalisasi tanpa diiringi dengan aturan dalam penggunaannya. Akhirnya mempengaruhi pola pikir remaja. Berusaha mengikuti budaya Barat yang tidak sesuai dengan nilai agama juga Pancasila. 

Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan Bebas

Secara hukum tertulis, setiap orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan Pribadi, “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera, sesuai hak asasi manusia”.

Selain berpedoman pada UU No. 39 Tahun 1999, perilaku setiap manusia juga tidak lepas cara pandang hidupnya terhadap agama. Menjadikannya sebagai penjagaan diri dari norma-norma yang tidak sesuai dengan aturan hidup. 

Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, semua tergantung dari cara pandang hidup kita sebagai manusia juga sebagai makhluk beragama yang taat. Pendekatan komunikasi ada baiknya selalu kita lakukan dengan orang-orang yang kita percayai atau keluarga. Tidak lupa memperhatikan lingkungan sekitar, menempatkan diri pada norma-norma yang berlaku dan berusaha menjalankan perintah agama sebaik-baiknya.

Dengan menjauhi zina, umat muslim juga sebetulnya dapat memperoleh banyak hikmah dan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Seperti, mengantarkan pada derajat manusia yang tinggi karena mematuhi aturan Allah SWT maupun memupuk cinta dan kasih sayang dalam pernikahan yang sah. Sesuai norma hukum yang berlaku juga perintah agama. 

Di samping itu, menghindari zina juga dapat diartikan sebagai menjaga diri dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh zina dan pergaulan bebas. Akibatnya pun tidak hanya merugikan diri sendiri namun, juga keluarga dan masyarakat sekitar. Untuk itulah, Al Quran memuat larangan zina dan pergaulan bebas secara tegas.

Tentang penulis: Sendy Novita merupakan seorang ibu rumah tangga dengan 4 putra dan putri. Lahir di Madiun 26 november 1981. Aktifitas saat ini adalah sebagai salah satu tenaga pendidik di salah satu madrasah aliyah. Bercita- cita mencerdaskan generasi bangsa dengan ilmu dan agama.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com

Ikuti berita terkini dari Bloranews.com di Google News, klik di sini.