fbpx

TOLAK RELOKASI, PKL TUNTUT PEMKAB BLORA TUNJUKKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH

Lapak PKL di samping kantor PLN Cepu. Foto : Jatengpos

Cepu – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki lapak di samping kantor PLN Cepu menolak pembongkaran. Penolakan ini dilakukan lantaran pihak Pemkab Blora tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Blora Suripto, menuding lapak mereka melanggar Perda No 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

 

Lapak PKL di samping kantor PLN Cepu. Foto : Jatengpos

 

“Pemda Blora akan membangun tempat khusus untuk para PKL di Taman Seribu Lampu depan Hotel Mega Bintang,” ujar Suripto seperti dikutip Jatengpos.co.id, Rabu (11/04).

Di sisi lain, pihak kecamatan memberikan waktu satu minggu kepada para pedagang untuk segera pindah dengan cara kesadaran membongkar sendiri atau dibantu Muspida dan Satpol PP.

Sebagai informasi, PKL yang memiliki lapak di samping kantor PLN Cepu telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Forkompimcam Cepu.

Mereka meminta Pemkab tidak melakukan pembongkaran lapak. Meski demikian, Pemkab tetap saja meminta para PKL untuk segera melakukan relokasi.

Merespon hal ini, Ketua LBH Kinasih Imank menuntut Pemkab Blora menunjukkan surat peralihan tanah dari Migas ke Pemkab Blora.

Menurut Imank, peralihan tanah tersebut terjadi tahun 2007. Namun dari pihak kecamatan Cepu mengatakan bahwa peralihan tanah tersebut terjadi pada tahun 2017.

“Jika memang Pemkab Blora bisa menunjukkan dan transparan, pedagang juga menerima dan bersedia untuk pindah,” tegas Imank.

Penyunting : Ngatono