fbpx

TOLAK STERILISASI PKL, KUASA HUKUM: TIDAK ADA LARANGAN PKL BERJUALAN

Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman 1.000 Lampu didampingi Kuasa Hukum dari LBH Kinasih Cepu, melakukan audiensi dengan Pemkab Blora, menyoal Surat Edaran Pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru.
Advokat LBH Kinasih Cepu, Darda Syahrizal

Blora- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman 1.000 Lampu didampingi Kuasa Hukum dari LBH Kinasih Cepu, melakukan audiensi dengan Pemkab Blora, menyoal Surat Edaran Pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru.

Kuasa Hukum, Darda Syahrizal menjelaskan bahwa pelarangan PKL berjualan di malam tahun baru tidak sesuai dengan Inmendagri no. 66 tahun 2021.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 66 tahun 2021, menyatakan tidak ada larangan PKL berjualan. Hanya ada upaya rekayasa agar ada batasan antara penjual dan pembeli. Lalu juga ada batasan kerumunan, maksimal 50 orang, ucapnya, Rabu (29/12) dihubungi Bloranews melalui jaringan seluler.

Ia juga menambahkan, jika kebijakan sterilisasi PKL di malam tahun baru dijalankan, dampaknya akan signifikan terhadap ekonomi pedagang.

“Bagaimana nasib PKL ketika ada larangan jualan di momen tahun baru. Padahal ketika tahun baru pendapatan PKL bisa lebih besar dari hari biasanya,” tambahnya. (Lis)