fbpx

TRANSAKSI NARKOBA DI DEPAN MINIMARKET TODANAN, WARGA PATI DIBEKUK PETUGAS

Todanan – Sinar (43) warga Dukuh Gempol RT 02 RW 05 Kelurahan Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati diringkus Satresnarkoba Polres Blora, Kamis (11/01). Pria ini kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 1,50 gram.

 

Sinar (43) tersangka transaksi narkoba mendekam di kantor Satresnarkoba Polres Blora, Kamis (11/01).

 

Berdasarkan informasi dari Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan, tersangka diringkus di depan sebuah minimarket di ruas jalan raya Todanan – Japah Dukuh Padas Desa Todanan pukul 11.00 WIB siang tadi.

Peristiwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berbekal informasi ini, petugas segera melakukan pengintaian.

Melihat ada gelagat orang yang mencurigakan, petugas segera melakukan penggeledahan ke orang tersebut. Dari penggeledahan ini, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 1,50 gram.

Orang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Sinar ini kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Xiaomi, satu keping kartu ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol K-4475-NS milik tersangka.

AKP Soeparlan menambahkan, tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyunting : Achmad Niam Djamil