Blora – Moh Khomsin, Kasi Hubungan Industrial pada Disperinaker Kabupaten Blora mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena belum ada tembusan turunan perintah terkait mekanisme penyusunannya.
“Kami masih menunggu dari pusat, undang-undangnya bagaimana. Untuk UMK lima tahun itu ada evaluasi, itu juga seperti apa,” ujar Khomsin. (15/10)
Menurutnya, ada aturan baru yang termaktub dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Namun, hingga kemarin, belum jelas apakah regulasi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Seperti diketahui, undang-undang yang telah disahkan DPR tersebut menuai polemik di banyak daerah.
“Ada Undang-undang baru kami juga belum tahu PP-nya (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Pokoknya kami menunggu pusat. Undang-undangnya seperti apa, regulasinya seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Blora tahun ini sebesar Rp 1,834 juta. mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sebesar Rp 1,690 juta. Biasanya Pertumbuhan ekonomi maupun inflasi menjadi pertimbangaan utama dalam menyusun UMK. (Jyk)
Related Posts
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN INFLASI JADI DASAR GANJAR NAIKKAN UMP JATENG TAHUN 2021
RAKOR KEBIJAKAN OMNIBUS LAW BERSAMA DAERAH, MAHFUD MD : PEMERINTAH MENGHORMATI KELOMPOK YANG BERPENDAPAT
AUDIENSI PMII TOLAK UU CIPTA KERJA, KAMI TAK BUTUH JANJI YANG TAK TEREALISASI
KEPALA DESA GOTPUTUK SULAP TANAH BENGKOK JADI KOLAM LELE
DISPERINAKER BLORA: BANYAK PERUSAHAAN BAYAR KARYAWAN DI BAWAH UMK!
DITETAPKAN, UMK BLORA 2019 SEBESAR Rp 1.690.000
UMK BLORA RP 1.564.000, BERLAKU MULAI JANUARI 2018
No Responses