Semarang, BLORANEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis, 20 November 2025, untuk menjaring masukan jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah provinsi masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penetapan upah minimum.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum penetapan upah minimum masih dalam proses. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada pada tahap uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.
Aziz memaparkan, dalam draf RPP yang sedang dibahas, jadwal penetapan UMP dan UMSP untuk tahun 2026 direncanakan pada 8 Desember 2025. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jawa Tengah sejauh ini telah melakukan komunikasi intensif dengan serikat buruh/pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi. Pertemuan dengan pengusaha hari itu juga menjadi ruang penyampaian berbagai masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Gubernur.
“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah mekanisme penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur berkewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dewan pengupahan provinsi. Di dalam draf pengaturan upah sektoral, terdapat sejumlah parameter seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan yang lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, hingga beban kerja.
“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral kepada Gubernur Ahmad Luthfi.
“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, Frans menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat, berbahaya, dan menuntut keterampilan tinggi.
“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya. (Jyk)






