UMP JAWA TENGAH TAHUN 2025 NAIK 6,5 PERSEN

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025

Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.169.349.

Angka ini meningkat Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.036.947.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam keterangan pers di kantornya pada Rabu malam, (11/12/2024).

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku dan diharapkan memberikan perlindungan bagi pekerja di Jawa Tengah,” jelas Nana.

Penetapan UMP 2025 ini, menurut Nana, didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Keputusan ini juga merupakan hasil dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Desember 2024,” tambahnya.

UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan perusahaan.

“Penetapan ini bertujuan melindungi pekerja baru agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditentukan,” ujar Nana.

Setelah pengumuman UMP, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan segera mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. UMK akan ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan menerapkannya mulai 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Tengah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah. (Jyk)