fbpx

UNTUK BAYAR SEKOLAH, 2 PELAJAR INI NEKAT JAMBRET HANDPHONE

Ilustrasi
Ilustrasi.

Blora- Dua pelajar berinisial MA(16) dan AB(16) warga Kecamatan Cepu ini harus berurusan dengan pihak Polisi. Pasalnya mereka kedapatan tetangkap tangan telah menjambret Handphone.

 

Ilustrasi
Ilustrasi.

 

Kuasa hukum kedua pelaku, Sugiyanto menyampaikan, kiennya sudah menjalani  pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku penjambretan tersebut tidak ditahan, lantaran masih di bawah umur.

“Alasannya mau untuk bayar sekolah. Keduanya baru masuk kelas satu SMK. Untuk bayar seragam,”  ucapnya. Selasa (25/08).

Sugianto menambahkan jika orang tua pelaku bekerja sebagai tukang ojek dan buruh swasta. Bahkan dirinya sempat menasehati kedua pelaku untuk tidak seharusnya berbuat seperti hal tersebut. 

“Saya kasih masukan, urusan bayar sekolah itu urusan orang tua. Tidak harus seperti ini (njambret-red),” imbuhnya.

Lebih jauh, dirinya menceritakan, awal mula kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku melihat ada Handpone di dashbor motor milik dua wanita pengendara sepeda motor yang baru pulang dari Cepu. Saat mau belok di Jalan Raya Blora-Cepu KM 5, HP tersebut diambil dan dibawa kabur.

Tak terima handphonnya diambil, korban mengejar pelaku. Sesampainya di jalan Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong, korban berteriak minta tolong kepada warga yang nongkrong. Akhirnya dihadang dan ditangkap. Selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menyampaikan, terduga pelaku saat ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Sebab masih berusia di bawah umur.

“Pelaku masih anak-anak. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di PPA,” terangnya.

Pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari dua buah ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat bernopol K 2690 UY. (Jyk)