fbpx

USAHA RUMAH MAKAN WAJIB SETOR PAJAK 10 PERSEN KE PEMERINTAH

Sosialisasi Pajak Restoran Blora.
Sosialisasi Pajak Restoran Blora.

Blora, BLORANEWS – Usaha rumah makan dan restoran wajib setor pajak sebesar 10 persen ke Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai langkah optimalisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Blora.

Pemkab Blora bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah memberikan arahan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha rumah makan dan restoran di Blora pada Kamis lalu (29/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mengaku akan gencar melakukan sosialisasi terkait pungutan pajak tersebut. Dasar hukumnya ialah Perda Kab. Blora No. 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; Peraturan Bupati Blora No 2 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kab Blora No 5 tahun 2012 tentang pajak daerah, Peraturan Bupati Blora No 13 tahun 2020 tentang tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Wabup Etik juga berkomitmen akan melakukan pengawasan secara efektif. Sehingga diperoleh data dan laporan omzet yang tepat dan akhirnya berdampak pada jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemerintah.

“Salah satu upaya dalam pengawasan pajak yakni dengan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak. Hal itu merupakan program dari KPK dalam rangka mendorong upaya optimalisasi PAD,” ujarnya.

Sementara itu, tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin menegaskan, kehadiran tim koordinasi dan supervisi KPK di Blora ialah untuk melakukan pendampingan, supaya secara sistem pencegahan tidak ada lagi celah-celah untuk korupsi, khususnya dari sektor pajak.

“Dari 8 area intervensi pencegahan korupsi, kali ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak daerah. Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kami bisa memonitor berapa tingkat kepatuhan pajak di Blora ini kami bisa monitor,” jelasnya.

Uding menambahkan, para pelaku usaha restoran nantinya melakukan pemungutan pajak restoran sesuai ketentuan dari konsumen untuk kemudian disetorkan ke pemerintah.

“Modus korupsi yang sudah kami identifikasi seperti uangnya sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas daerah, itu bisa kategori penggelapan pajak, kami bisa periksa dan bisa dipidanakan, kemudian modus lain sebagian disetor dan sebagian tidak disetorkan, bisa juga yang nakalnya dari oknum dia kongkalikong dari petugas di pemda,” tegasnya. (kin)