fbpx

VIRAL VIDEO BKD JOGET, KOMANG: NANTI AKAN KAMI KLARIFIKASI BERSAMA PIMPINANNYA

Acara di BKD Blora.

Blora- Jika Satpol PP Blora disibukkan dengan melakukan razia sebagai wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Blora.

 

Acara di BKD Blora.

 

Bahkan jika masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu siap menanti, terutama bagi mereka yang tidak memakai masker.

Pemandangan yang berbeda justru dipertontonkan dalam sebuah video yang tersebar di sejumlah media sosial. Sejumlah ASN yang tengah asyik berjoget, nyanyi bahkan sampai nyawer di dalam kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora tanpa mengenakan masker.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, mengaku jika dirinya baru mengetahui video yang tengah menjadi perbincangan di jagat maya tersebut.

“Saya baru tahu informasi (video joget di BKD Blora) ini,” ucapnya (12/09).

Lebih lanjut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Plt. BKD Blora pada Senin besok.

“Nanti akan kami klarifikasi dengan pimpinannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Blora, Pratikto Nugroho saat dihubungi Bloranews

belum mau menjawab seputar kabar tersebut.

“Besok Senin atau selasa aja ketemu di kantor dek,” pungkasnya.

Sebagai informasi, video yang beredar di dalam kantor BKD Blora tersebut, sempat dijadikan status Whatsapp Plt Kepala BKD, namun saat ini sudah dihapus. Dalam video tersebut nampak sejumlah orang ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak. Mereka tengah asyik berjoget ria ditemani satu penyanyi. Ada yang ikut menyumbangkan lagu serta ada pula yang mengeluarkan uang untuk nyawer namun tidak diterima. (Jyk)