fbpx

WAHYU AGUSTINI DIVONIS 4 TAHUN, BKD BLORA TUNGGU INKRAH

Tersangka kasus korupsi program Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini
Tersangka kasus korupsi program Upsus Siwab Dinakikan Blora, Wahyu Agustini

Blora- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora belum dapat memproses sanksi untuk Wahyu Agustini meski telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Pasalnya, BKD belum menerima salinan putusan Pengadilan.

“Soal vonis empat tahun penjara, kami belum menerima salinan Putusan dari Pengadilan. Sehingga belum bisa memprosesnya. Ini masih menunggu banding, atau sudah Inkrah,” terang Plt Kepala BKD Blora Heru Sudjatmiko melalui Kasubbag Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan, Kristiawan, Jumat (28/02).

Sebagai informasi, Wahyu Agustini yang juga mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora terjerat dugaan pemotongan dana pemerintah pada program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.

Usai menjabat sebagai Kepala Dinakikan Blora, Wahyu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora bidang Ekonomi dan Pembangunan. Lantaran terjerat kasus tersebut, Wahyu diberhentikan sementara dari jabatan tersebut.

“Berapapun itu putusannya, tidak melihat kerugian, peran, pengabdian, dan eksepsinya. Tapi menunggu inkrah terlebih dahulu,” pungkas Kristiawan. (arf)